Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Pengeras suara di masjid adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk memperkuat suara pembicara atau khutbah yang disampaikan di dalam masjid. Ini membantu meningkatkan kejelasan dan daya dengar suara yang disampaikan, sehingga semua orang di dalam masjid dapat mendengar dengan jelas apa yang sedang disampaikan. Pengeras suara di masjid juga dapat digunakan untuk memutar bacaan-bacaan dari Al-Quran atau adzan yang disebut untuk mengingatkan umat Islam tentang waktu shalat.

Sebenarnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan baik. Tapi tidak sedikit umat islam yang keberataan atau tidak mau melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah dari Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG).

Artikel ini dibuat hanya untuk mengingatkan pada kita semua bahwa pemerintah telah menerepkan aturan tentang Penggunaan pengeras suara dimesjid. Semoga kita bisa bagian dari orang-orang yang beriman.

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Bimas Islam mempublikasikan aturan penggunaan pengeras suara di Masjid.

Aturan mencakup saat pelaksanaan Azan, Tilawah Al-Qur'an menjelang Sholat, pengajian dan Upacara Hari Besar Islam.


Berikut ini Aturan Lengkapnya :

ATURAN PENGGUNAAN PENGERAS SUARA
  • Pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat.
  • Pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara.
  • Mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara


WAKTU SHOLAT SHUBUH:
  • Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya.
  • Pembacaan Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara keluar.
  • Adzan waktu Subuh menggunakan pengeras suara ke luar.
  • Shalat subuh, kuliah subuh, dsb menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Baca Juga : Pernyataan Ulama Besar Indonesia yang Bergelar Profesor Doktor : Tidak ada Larangan umat Islam Ucapkan Selamat Natal


Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

WAKTU SHOLAT ASHAR, MAGHRIB & ISYA :
  • 5 Menit sebelum adzan dianjurkan membaca Al-Qu’an.
  • Adzan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
  • Sesudah Adzan, hanya menggunakan pengeras suara kedalam.


WAKTU SHOLAT DZUHUR DAN JUMAT :
  • 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu jum’at diisi dengan bacaan Al-Qur’an yang ditujukan ke luar, demikian juga suara adzan.
  • Shalat, do’a, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam


WAKTU TAKBIR, TARHIM DAN RAMADHAN :
  • Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara ke luar.
  • Tarhim do’a dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tak menggunakan pengeras suara.
  • Saat Ramadhan siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam.


WAKTU UPARACA HARI BESAR ISLAM DAN PENGAJIAN :
  • Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar. 


DASAR HUKUM :

Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978).

Demikianlah artikel tentang  Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca setia blog pustaka ilmu. Jangan lupa untuk di share dan memberi komentar pada kolom yang telah disediakan. Terimakasih

Post a Comment for " Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid"