Bilyet Giro dan Cek : Pengertian, Persamaan dan Perbedaan

Bilyet giro adalah dokumen yang digunakan untuk mentransfer dana dari satu rekening ke rekening lain pada bank yang sama atau bank yang berbeda. Bilyet giro diterbitkan oleh bank yang menerima dana, dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menarik dana dari rekening yang bersangkutan. Bilyet giro dapat diterbitkan untuk jumlah tertentu atau untuk jumlah yang tidak ditentukan, dan dapat diterbitkan untuk tujuan pembayaran atau untuk tujuan penarikan dana. Bilyet giro juga dapat diterbitkan dengan jangka waktu tertentu atau tanpa jangka waktu.


Cek adalah sebuah dokumen yang digunakan untuk mentransfer dana dari rekening seseorang ke rekening orang lain. Cek diterbitkan oleh pemilik rekening (pemegang cek) dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran atau untuk menarik dana dari rekening yang bersangkutan. Cek dapat diterbitkan untuk jumlah tertentu atau untuk jumlah yang tidak ditentukan. Pemegang cek harus menandatangani cek serta mencantumkan nama penerima cek (penerima pembayaran) dan jumlah yang ditransfer. Cek hanya dapat digunakan setelah divalidasi oleh bank penerbit cek dan dana yang ditransfer harus cukup pada rekening pemegang cek.

Bilyet Giro dan Cek Pengertian, Persamaan dan Perbedaan


Persamaan Bilyet Giro dan Cek

Bilyet giro dan cek adalah dua jenis dokumen yang digunakan untuk mentransfer dana dari satu rekening ke rekening lain. Keduanya merupakan alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi keuangan. Keduanya diterbitkan oleh pihak yang berbeda, yaitu bilyet giro diterbitkan oleh bank dan cek diterbitkan oleh pemilik rekening. Namun keduanya memiliki beberapa persamaan, diantaranya :
  1. Keduanya dapat digunakan untuk mentransfer dana dari satu rekening ke rekening lain.
  2. Keduanya harus ditandatangani oleh pemegang dokumen dan harus mencantumkan nama penerima dana dan jumlah yang ditransfer.
  3. Keduanya harus divalidasi oleh bank sebelum dapat digunakan.
  4. Keduanya hanya dapat digunakan jika dana yang ditransfer cukup pada rekening yang bersangkutan.


Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek dan bilyet giro adalah dua jenis dokumen yang digunakan untuk mentransfer dana dari satu rekening ke rekening lain. Namun, keduanya memiliki beberapa perbedaan, diantaranya :
  1. Penerbit : Cek diterbitkan oleh pemilik rekening (pemegang cek) sedangkan bilyet giro diterbitkan oleh bank.
  2. Proses Penerbitan : Cek dapat diterbitkan oleh siapapun yang memiliki rekening di bank, sementara bilyet giro hanya dapat diterbitkan oleh bank yang menerima dana.
  3. Penggunaan : Cek dapat digunakan untuk mentransfer dana dari rekening seseorang ke rekening orang lain, sementara bilyet giro hanya dapat digunakan untuk mentransfer dana antar rekening pada bank yang sama atau bank yang berbeda.
  4. Validasi : Cek harus divalidasi oleh bank penerbit cek sebelum dapat digunakan, sementara bilyet giro harus divalidasi oleh bank yang menerima dana sebelum dapat digunakan.
  5. Jangka waktu : Cek biasanya tidak memiliki jangka waktu, sementara bilyet giro dapat diterbitkan dengan jangka waktu tertentu atau tanpa jangka waktu.


Aturan Main Bilyet Giro

Aturan yang berlaku untuk bilyet giro bervariasi antar bank, namun umumnya terdapat beberapa aturan yang harus diikuti, diantaranya:
  1. Bilyet giro harus diterbitkan oleh bank yang menerima dana.
  2. Bilyet giro harus ditandatangani oleh pemegang bilyet giro dan harus mencantumkan nama penerima dana dan jumlah yang ditransfer.
  3. Bilyet giro harus divalidasi oleh bank sebelum dapat digunakan.
  4. Bilyet giro hanya dapat digunakan jika dana yang ditransfer cukup pada rekening yang bersangkutan.
  5. Bilyet giro dapat diterbitkan untuk jumlah tertentu atau untuk jumlah yang tidak ditentukan.
  6. Bilyet giro dapat diterbitkan untuk tujuan pembayaran atau untuk tujuan penarikan dana.
  7. Bilyet giro dapat diterbitkan dengan jangka waktu tertentu atau tanpa jangka waktu.
  8. Bilyet giro yang diterbitkan harus diterima dan divalidasi oleh bank yang dituju.
  9. Bilyet giro yang tidak divalidasi atau yang ditolak oleh bank yang dituju, tidak dapat digunakan lagi.
  10. Pemegang bilyet giro harus menyimpan bukti penerbitan bilyet giro sebagai bukti transaksi.

Itu hanya beberapa aturan umum, bank masing-masing dapat menambahkan atau mengubah aturan-aturan tersebut sesuai dengan kebijakannya sendiri.


Aturan Main Cek

Aturan yang berlaku untuk cek bervariasi antar bank, namun umumnya terdapat beberapa aturan yang harus diikuti, diantaranya:
  1. Cek harus diterbitkan oleh pemilik rekening (pemegang cek).
  2. Cek harus ditandatangani oleh pemegang cek dan harus mencantumkan nama penerima pembayaran dan jumlah yang ditransfer.
  3. Cek harus divalidasi oleh bank sebelum dapat digunakan.
  4. Cek hanya dapat digunakan jika dana yang ditransfer cukup pada rekening pemegang cek.
  5. Cek dapat diterbitkan untuk jumlah tertentu atau untuk jumlah yang tidak ditentukan.
  6. Cek harus diterima dan divalidasi oleh bank penerbit cek sebelum dapat digunakan.
  7. Cek yang tidak divalidasi atau yang ditolak oleh bank, tidak dapat digunakan lagi.
  8. Pemegang cek harus menyimpan bukti penerbitan cek sebagai bukti transaksi.
  9. Pemegang cek harus menyimpan cek asli dan tidak boleh menyalin atau mengirimkan cek kepada pihak lain.
  10. Cek yang diterbitkan harus dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan.

Itu hanya beberapa aturan umum, bank masing-masing dapat menambahkan atau mengubah aturan-aturan tersebut sesuai dengan kebijakannya sendiri.


Syarat cek menurut aturan BI

Bank Indonesia (BI) merupakan otoritas moneter di Indonesia yang mengatur aturan-aturan yang berlaku untuk cek. Berdasarkan peraturan BI, cek harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
  1. Cek harus ditandatangani oleh pemegang cek dan harus mencantumkan nama penerima pembayaran dan jumlah yang ditransfer.
  2. Cek harus diterbitkan oleh bank yang terdaftar di BI.
  3. Cek harus diterbitkan dengan nama pemegang cek yang terdaftar di bank.
  4. Cek harus diterbitkan dengan jumlah yang cukup dan dalam mata uang Rupiah.
  5. Cek harus diterbitkan dengan jangka waktu pembayaran yang ditentukan.
  6. Pemegang cek harus memiliki rekening yang cukup dana untuk menjamin pembayaran cek.
  7. Pemegang cek harus menyimpan bukti penerbitan cek sebagai bukti transaksi.
  8. Pemegang cek harus menyimpan cek asli dan tidak boleh menyalin atau mengirimkan cek kepada pihak lain.
  9. Cek yang diterbitkan harus dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  10. Pemegang cek harus menyimpan cek asli dan tidak boleh menyalin atau mengirimkan cek kepada pihak lain, jika tidak atas cek tersebut akan dianggap tidak sah.

Itu hanya beberapa syarat umum, peraturan BI dapat menambahkan atau mengubah syarat-syarat tersebut sesuai dengan perkembangan yang ada.


Syarat bilyet giro menurut aturan BI

Menurut aturan Bank Indonesia (BI), syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bilyet giro adalah:
  1. Bilyet giro harus diterbitkan oleh bank yang berizin usaha di Indonesia.
  2. Bilyet giro harus ditandatangani oleh pemegang rekening atau oleh orang yang diberi kuasa oleh pemegang rekening.
  3. Bilyet giro harus ditujukan kepada penerima yang ditentukan dan harus diterima oleh penerima tersebut.
  4. Bilyet giro harus dibayar pada saat jatuh tempo atau sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada bilyet giro.
  5. Bilyet giro harus asli dan tidak boleh rusak atau tidak sah.
  6. Bilyet giro harus dilengkapi dengan alamat penerima dan jumlah yang dibayarkan.


Cara Mencairkan Cek

Cara mencairkan cek yaitu:
  • Membawa cek yang ingin dicairkan ke bank yang ditunjuk pada cek tersebut.
  • Menunjukkan identitas diri yang valid, seperti KTP atau SIM.
  • Menandatangani cek di depan petugas bank.
  • Menunggu bank untuk memverifikasi cek, ini bisa memakan waktu beberapa hari.
  • Jika cek valid, maka uang akan ditransfer ke rekening Anda atau dibayar tunai.

Perlu diingat bahwa cek dapat ditolak jika:
  • Cek tidak asli atau rusak
  • Cek sudah jatuh tempo
  • Cek dibatalkan atau dicabut
  • Saldo rekening yang digunakan untuk mengeluarkan cek tidak cukup
  • Nama yang tertera pada cek tidak sesuai dengan nama Anda.

Saran saya, sebelum mencairkan cek, pastikan cek tersebut valid dan tidak kadaluwarsa. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan bank atau penerbit cek tersebut.


Cara Mencairkan Bilyet Giro

Cara mencairkan bilyet giro yaitu:
  • Membawa bilyet giro yang ingin dicairkan ke bank yang ditunjuk pada bilyet giro tersebut.
  • Menunjukkan identitas diri yang valid, seperti KTP atau SIM.
  • Menandatangani bilyet giro di depan petugas bank.
  • Menunggu bank untuk memverifikasi bilyet giro, ini bisa memakan waktu beberapa hari.
  • Jika bilyet giro valid, maka uang akan ditransfer ke rekening Anda atau dibayar tunai.

Perlu diingat bahwa bilyet giro dapat ditolak jika:
  • Bilyet giro tidak asli atau rusak
  • Bilyet giro sudah jatuh tempo
  • Bilyet giro dibatalkan atau dicabut
  • Saldo rekening yang digunakan untuk mengeluarkan bilyet giro tidak cukup
  • Nama yang tertera pada bilyet giro tidak sesuai dengan nama Anda.

Saran saya, sebelum mencairkan bilyet giro, pastikan bilyet giro tersebut valid dan tidak kadaluwarsa. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan bank atau penerbit bilyet giro tersebut. Jika bilyet giro tidak ditandatangani oleh pemegang rekening atau orang yang diberi kuasa, maka bilyet giro tersebut tidak dapat dicairkan.


Cara Membatalkan Cek dan Bilyet Giro

Cara membatalkan cek dan bilyet giro yaitu:
  • Menghubungi bank yang ditunjuk pada cek tersebut dan menyatakan niat untuk membatalkan cek dan bilyet giro tersebut.
  • Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh bank, seperti nomor cek, nama pemegang rekening, dan alasan untuk membatalkan cek dan bilyet giro.
  • Menunggu bank untuk memverifikasi permintaan pembatalan cek dan bilyet giro..
  • Jika permintaan diterima, bank akan mencabut cek dan bilyet giro serta mencatat pembatalan pada sistem.

Perlu diingat bahwa pembatalan cek dan bilyet giro hanya dapat dilakukan jika cek dan bilyet giro belum dicairkan atau belum jatuh tempo. Jika cek dan bilyet giro sudah dicairkan atau sudah jatuh tempo, Anda harus mengambil tindakan lain untuk menuntut uang kembali.

Saran saya, sebelum membatalkan cek dan bilyet giro, pastikan cek dan bilyet giro tersebut belum dicairkan dan belum jatuh tempo. Jika ada keraguan, sebaiknya berkonsultasi dengan bank atau penerbit cek dan bilyet giro tersebut.

Cek dan bilyet giro juga dapat dibatalkan melalui prosedur Stop Payment yang biasa dilakukan di bank, dengan syarat dan biaya yang berbeda-beda antar bank. Namun sebagian besar bank mewajibkan pemegang rekening untuk menandatangani surat pernyataan, dan membayar biaya stop payment.
Pustaka Ilmu
Pustaka Ilmu Pustaka ilmu merupakan sumber informasi yang penting bagi para peneliti, mahasiswa, dan orang lain yang ingin memperoleh pengetahuan tentang suatu bidang ilmu pengetahuan tertentu.

Post a Comment for "Bilyet Giro dan Cek : Pengertian, Persamaan dan Perbedaan"