Aspek Hukum dan Kewenangan Pengelolaan Hutan lindung

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah ilustrasi air laut dan memelihara kesuburan tanah (UU RI No 41 tahun 1999)

Aspek Hukum dan Kewenangan Pengelolaan Hutan lindung


  • Undang-undang No. 22 Tahun 1999 maupun PP No. 25 Tahun 2000 menegaskan “Kewenangan Daerah Atas Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung. PadaUndang-undang No. 22 Tahun 1999 Pasal 10 dapat disimpulkan, bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggungjawab untuk memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • Keputusan Presiden RI No 32/1990 tentang “Pengelolaan Kawasan Lindung” dapat disimpulkan bahwa untuk pemahaman fungsi dan manfaat kawasan lindung perlu diupayakan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemda Propinsi yang mengumumkan kawasan-kawasan tertentu sebagai kawasan lindung; 
  • Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 25/2000 dapat disimpulkan pula, bahwa untuk pengelolaan kawasan hutan lindung yang terletak di pemerintahan kabupaten/kotamadya, Pemda Kabupaten atau Kotamadya dapat segera membuat Perda ataupun untuk sementara SK Kepala Daerah. 

Dari beberapa uraian tentang aspek hukum pengelolaan suatu kawasan lindung terlihat bahwa pada dasarnya pengelolaan hutan lindung berada di tangan Pemerintah Propinsi dan Kabupaten.

Akan tetapi dalam kaitannya dengan otonomi, PP No. 25 Tahun 2000 tidak tercantum adanya kewenangan pengelolaan hutan lindung pada Pemerintah Propinsi, maka pengelolaan hutan lindung berada di tangan pemerintah Kabupaten/Kota akan tetapi kewenangan tersebut baru efektif apabila pemerintah daerah propinsi, kabupaten maupun kotamadya telah membuat landasan hukumnya.

Selain itu di dalam PP 62 Tahun 1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintaha di bidang kehutanan kepada daerah, dimana hutan Lindung diserahkan kepada daerah maka pada dalam rangka otonomi daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.

Demikianlah artikel tentang Aspek Hukum dan Kewenangan Pengelolaan Hutan lindung, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca setia blog pustaka ilmu. Terimakasih

Post a Comment for "Aspek Hukum dan Kewenangan Pengelolaan Hutan lindung"