Ringkasan materi pkn kelas 9 semester 1 OTONOMI DAERAH

OTONOMI DAERAH

A. Hakikat otonomi daerah

1. Pengertian otonomi daerah
  • Otonomi ——-berasal dari bahasa Yunani, yaitu : 
  • Oto (auto) = sendiri 
  • Nomi (noumi) = UU atau aturan 
  • Otonomi ——-pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri 
  • Desentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu : 
  • De = lepas 
  • Centrum = pusat 

Melepaskan dari pusat
  • Otonomi area ialah hak, wewenang serta keharusan area otonom buat memanage serta mengurus kepentingan masyarakat setempat rujukan oleh prakarsa sendiri didasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Area otonom ialah kesatuan mayarakat hukum yang memiliki limit area terdefinisi jelas serta berwenang. 
  • Mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat rujukan oleh prakarsa sendiri didasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. 


Ringkasan materi pkn kelas 9 semester 1 OTONOMI DAERAH


2. Arti serius serta sasaran otonomi daerah

a. Pentingnya otonomi area :
  • Buat membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tak butuh dalam menyelesaikan urusan daerah, sehingga pemerintah pusat lebih dapat berkonsentrasi terhadap perumusan kebijakan makro nasional yang besifat strategis. 
  • Buat memperdayakan pemerintah area secara optimal dan memaksa prakarsa serta kreatifitas pemerintah daerah, sehingga dapat mengatasi beragam problem yang berlangsung di daerah. 

b. sasaran otonomi daerah
  • Pertumbuhan pelayanan serta kesejahteraan mayarakat yang makin baik 
  • Pengembangan kehidupan demokrasi 
  • Keadilan 
  • Pemerataan 
  • Pemeliharaan kaitan yang serasi antara Pusat serta area dalam rangka keutuhan NKRI 
  • Memaksa buat memberdayakan masyarakat 
  • Menumbuhkan prakarsa serta kreatifitas, menaikkan peranserta masyarakat, mendevelop peran serta fungsi DPRD. 

3. Peraturan perundangan tentang otonomi daerah
  • UUD 1945 —- karena 18, karena 18A-B 
  • UU No 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah 
  • UU No 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah 
  • Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi. 

4. Pengertian Pemerintahan Daerah

Pemerintahan area ialah Kepala area beserta perangkat area otonom lainnya sebagai tubuh eksekutif daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat area sebagai tubuh legislatif daerah.
Pemerintah area ialah gubernur, bupati atau walikota serta perangkat area sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah 5. Asas-asas serta prinsip pelaksanaan otonomi daerah.

a. Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah

1) Asas Desentralisasi

Adalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada area otonom buat memanage dan mengurus urusan pemerintahan dalam proses NKRI.


2) Asas Dekonsentrasi

Adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu.


3) Tugas Pembantuan

Adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada area dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dan dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa buat melakukan tugas tertentu.


b. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah

1) Otonomi seluas-luasnya

Artinya area dikasi kewenangan buat memanage serta mengurus seluruh urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan.


2) Otonomi yang nyata (riil)

Artinya jikalau buat menyelesaikan urusan pemerintahan dilakukan didasarkan tugas, wewenang serta kewajiban yang senyatanya sudah adanya serta berpotensi buat tumbuh, hidup serta berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.


3) Otonomi yang bertanggungjawab

Artinya otonomi yang dalam penyelengaraan sesegera mungkin benar-benar sejalan dengan sasaran serta maksud pemberian otonomi, yang terhadap dasarnya buat memberdayakan daerah, diantaranya menaikkan kesejahteraan rakyat yang merupakan area utama dari sasaran nasional.


6. Pembagian urusan Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah

a. Pemerintah Pusat

Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :
  • Politik luar negeri 
  • Pertahanan 
  • Keamanan 
  • Yustisi 
  • Moneter serta fiscal nasional 
  • Agama 

b. Pemerintah Daerah

Urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan area , meliputi :
  • Perencanaan serta pengendalian pembangunan 
  • Perencanaan, pemanfaatan serta pengawasan tata ruang 
  • Penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat 
  • Penyediaan sarana serta prasarana umum 
  • Penanganan bidang kesehatan 
  • Penyelenggaraan bidang pendidikan 
  • Penanggulangan problem social 
  • Pelayanan bidang ketenagakerjaan 
  • Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil serta menengah 
  • Pengendalian lingkungan hidup 
  • Pelayanan pertanahan 
  • Pelayanan kependudukan serta catatan sipil 
  • Pelayanan administrasi umum pemerintahan 
  • Pelayanan administrasi penanaman modal 
  • Penyelenggaraan pelayanan area lainnya 
  • Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan 

B. Arti serius partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah

1. Pengertian kebijakan publik

Kebijakan Publik ialah kebijakan yang diperuntukan bagi semua partisipan masyarakat, atau kebijakan yang yang menyangkut kepentingan umum (orang banyak) Pengertian kebijakan publik rujukan oleh :
  • DYE ” Apapun yang pemerintah pilih buat melaksanakan atau tak melakukan. 
  • EDWAR III ” apakah yang pemerintah katakan sertadi laksanakan atau tak dilaksanakan kebijakan Merupakan serangkaian sasaran serta tujuan dari program – progam pemerintah. 
  • KARTA SASMITA ” Kebijakan public merupakan upaya buat menelisik serta mengartikan:apa yang dilaksanakan dan apa yang tak dilaksanakan pemerintah, apakah yang menyebabkannya serta apakah pengaruhnya. 
  • ANDERSON ” Serangkaian perlakuan yang memiliki sasaran terdefinisi jelas yang di ikuti serta dilakukan oleh pelaku atau kelompok fungsi memecahkan problem tertentu. 

2. Arti serius serta sasaran partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik
  • Arti serius : buat memberdayakan serta memotivasi masyarakat supaya ikut aktif dalam sistem pelaksanaan pembangunan. 
  • Sasaran : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi serta mengayomi hak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya sasaran pembangunan nasional. 
  • Misal kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah serta program- program pemerintah 


3. sistem perumusan serta pelaksanaan kebijakan publik :
  • Pengidentifikasian problem serta penyusunan agenda 
  • Penyusunan skala prioritas 
  • Perumusan rancangan kebijakan 
  • Penetapan serta pengesahan kebijakan 
  • Pelaksanaan kebijakan 
  • Evaluasi kebijakan publik 

4. Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan publik :

Kebijakan publik terhadap dasarnya buat kepentingan masyarakat. Oleh Karena itu, kebijakan publik sesegera mungkin bertumpu pada keinginan, harapan, tuntutan serta keperluan masyarakat.
Dengan tidak dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tak akan bisa dilakukan dengan baik, bahkan akan memicu protes serta gejolak.


5. Partisipasi masyarakat dalam perumusan serta pelaksanaan kebijakan publik

a. Komponen pelaksanaan kebijakan publik : manusia, dana, sarana serta prasarana

b. Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV serta radio ), spanduk, selebaran, surat kabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat – misal partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :

Membayar pajak tepat terhadap waktunya
Melakukan beragam peratuaran prundangan yang berlaku
Membagikan masukan kepada pemerintah berbentuk opini, solusi , serta kritik.

Demikianlah artikel Ringkasan materi pkn kelas 9 semester 1 OTONOMI DAERAH, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Ringkasan materi pkn kelas 9 semester 1 OTONOMI DAERAH"