Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila

Hak Asasi Manusia (HAM) ialah hak yang diangkut dari ketika lahir yang secara kodrat melekat terhadap tiap manusia serta takbisa diganggu gugat ( bersifat ) mutlak ( pengertian dari John Locke ). sementara Pancasila merupakan perhatian hidup bangsa serta negara Republik Indonesia juga sebagai ideologi bangsa.

Nilai yang terkandung terhadap pancasila adanya 3 yaitu :
  1. Nilai basis ialah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak 
  2. Nilai instrumental ialah arahan, kebijakan sertasasaran, dan lembaga pelaksanaanya 
  3. Nilai praktis ialah nilai yang dilakukan dalam kenyataan 


Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila

1. Hak Asasi Manusia didasarkan sila 1

Sila 1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai manusia meyakini jikalau kita ialah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama nya masing - masing

Negara juga berkewajiban buat menjamin hak serta kebebasan orang lain dalam urusan agama, disamping itu tentang ketentuan perundang - undangan sesegera mungkin senantiasa mengacu terhadap nilai ketuhanan serta bersifat universal.

Dalam Perihal ini, sila pertama bisa dijelaskan oleh karena - karena berikut :
  • Pasal 29 Ayat 1 
  • Pasal 29 Ayat 2 
  • Pasal 28E Ayat 1 
  • Pasal 28E Ayat 2 
  • Pasal 22 Ayat 1 
  • Pasal 22 Ayat 2 

2. Hak Asasi Manusia didasarkan sila 2

Sila 2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil serta Beradab", maksud dari sila ke dua ini mempunyai makna yaitu ada kesadaran perilakuserta perbuatan manusia dalam kaitan dengan norma - norma serta kebudayaan umumnya, baik pada diri pribadi, sesama manusia, ataupun pada alam serta sang pencipta

Selain itu dalam sila ke 2 ini mempunyai prisip, supaya tiap individu mempunyai kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga sesegera mungkin diperlakukan setara di hadapan hukum. tiap individu juga berhak menemukan kehidupan yang layak, nyaman serta aman, juga sesegera mungkin memperoleh perlindungan yang sama

Dalam Perihal ini, sila kedua bisa dijelaskan oleh karena - karena berikut :
  • Pasal 28A 
  • Pasal 28B Ayat 1 
  • Pasal 28B Ayat 2 
  • Pasal 28C Ayat 1 
  • Pasal 9 Ayat 1, 2 serta 3 
  • Pasal 10 Ayat 1 serta 2 
  • Pasal 11 
  • Pasal 12 
  • Pasal 13 
  • Pasal 14 Ayat 1 serta 2 
  • Pasal 15 
  • Pasal 16 
  • Pasal 17 
  • Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 serta 5 
  • Pasal 19 Ayat 2 
  • Pasal 20 Ayat 1 serta 2 
  • Pasal 21 

3. Hak Asasi Manusia didasarkan sila 3

Sila 3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini mempunyai makna jikalau kita sesegera mungkin menghormati tiapperbedaan yang ada, menghormati hukum serta masyarakat adat serta juga sesegera mungkin memilki keharmonisan sertakeseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung ide basis jikalau rakyat Indonesia meletakan kepentingan sertakeselamatan bangsa di atas kepentingan serta keselamatan pribadi

Dalam Perihal ini, sila ketiga bisa dijelaskan oleh karena - karena berikut :
  • Pasal 1 ayat 1 
  • Pasal 28C Ayat 2 

4. Hak Asasi Manusia didasarkan sila 4

Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna jikalau kita dibebaskan buat mengeluarkan pendapat baik lisan ataupun tulisan, berkumpul serta mengadakan rapat, memilki hak ikut dan dalam pemerintahan juga berhak menempati jabatan

Dalam sila ini juga menunjukan jikalau kekuasaan yang memanage negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. tiap penduduk juga mempunyai kedudukan, hak, serta keharusan yang setara dalam pemerintahan.

Dalam Perihal ini, sila keempat bisa dijelaskan oleh karena - karena berikut :
  • Pasal 1 Ayat 2 
  • Pasal 28E Ayat 2 serta 3 
  • Pasal 28E Ayat 3 
  • Pasal 28F 
  • Pasal23 Ayat 1 serta 2 
  • Pasal 24 Ayat 1 serta 2 
  • Pasal25 
  • Pasal 26 Ayat 1 serta 2 
  • Pasal 27 Ayat 1 serta 2 

5. Hak Asasi Manusia didasarkan sila 5

Sila ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi semua Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini mengandung makna jikalau tiap rakyat Indonesia memperoleh tindakan yang adil serta seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi serta kebudayaan. Pemerintah juga sesegera mungkin berikan perlindungan atas hak - hak rakyat supaya bisa berlaku adil

Dalam Perihal ini, sila kelima bisa dijelaskan oleh karena - karena berikut :
  • Pasal 28G Ayat 1 serta 2 
  • Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 serta 4 
  • Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 serta 4 
  • Pasal 28J Ayat 1 serta 2 

Demikianlah artikel tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca setia blog pustaka ilmu. Terimakasih

Post a Comment for "Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pancasila"