Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya

Hak dan Kewajiban Warga Negara adalah hak dan kewajiban warga negara dalam suatu negara. Setiap warga negara berhak untuk menikmati kebebasan dan perlindungan tertentu di bawah hukum, seperti kebebasan berbicara, beragama, dan berkumpul. Pada saat yang sama, warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum dan hak-hak orang lain, dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dengan membayar pajak, mematuhi hukum, dan berpartisipasi dalam proses politik. Hak dan tanggung jawab ini sangat penting untuk mempertahankan masyarakat yang adil dan adil.

Kita selaku warga negara Indonesia memiliki suatu hak yang perlu kita dapatkan dan juga kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai warga negara. Hak dan Kewajiban harus seimbang, lantas bagaimana jika tidak seimbang?, seperti kita ketahui semua orang memiliki hak akan tetapi kita sering menyalahgunakan hak tersebut, kita selalu meminta hak terlebih dahulu dibanding melakukan kewajiban dahulu. Contohnya saja apakah ada sebuah pekerja seperti menjadi kuli bangunan yang meminta bayaran terlebih dahulu dibandingkan melakukan kerjaanya?, tidak ada bukan..


1. Hak Warga Negara :

Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugrah dari tuhan. Sedangkan Hak Warga Negara yaitu : hak yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya


Berikut contoh hak sebagai warga negara :
  • Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26). 
  • Hak yang sama atas kedudukan dalam hukum (pasal 27 ayat 1). 
  • Hak atas kedudukan yang sama dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1). 
  • Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). 
  • Hak bela negara (pasal 27 ayat 3). 
  • Hak untuk hidup (pasal 28A). 
  • Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1). 
  • Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi bagi anak (pasal 28B ayat 2). 
  • Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1). 
  • Hak untuk memajukan diri (pasal 28C ayat 2). 
  • Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 D ayat 1). 
  • Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) 
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3). 
  • Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4). 
  • Kebebasan memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1). 
  • Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (pasal 28E ayat 2). 
  • Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3). 
  • Hak untuk berkomuniksi dan memperoleh informasi (pasal 28F). 
  • Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (pasal 28G ayat 1). 
  • Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28G ayat 2). 
  • Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G ayat 2). 
  • Hak hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H ayat 1). 
  • Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28H ayat2). 
  • Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3). 
  • Hak milik pribadi (pasal 28H ayat 4). 
  • Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28I ayat 1). 
  • Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku (pasal 28I ayat1). 
  • Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I ayat 2). 
  • Hak atas identitas budaya (pasal 28I ayat 3). 
  • Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28). 
  • Hak atas kebebasan beragama (pasal 29). 
  • Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1). 
  • Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1). 

2. Kewajiban Warga Negara

Kewajiban adalah suatu yang harus dilakukan, sedangkan Kewajiban Warga Negara yaitu melakukan suatu kewajiban atau perintah kita sesuai dengan hukum yang berlaku dan berdasarkan UUD 1945. Saat ini masih banyak warga negara yang lalai dalam tanggung jawabnya sebagai warga negara sehingga menjadi hambatan suatu negara untuk maju dan lebih baik.



Kewajiban Warga Negara

Berikut contoh kewajiban sebagai warga negara :
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya bela Negara (pasal 27 ayat 3) 
  • Kewajiban membayar pajak ( 23A ) 
  • Kewajiban menghormati hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28J ayat 1) 
  • Kewajiban untuk tunduk pada batasan yang ditetapkan undang-undang (pasal 28J ayat 2) 
  • Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1) 
  • Kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2) 


3. Hak Negara

Selain warga negara, Negara juga memiliki suatu hak dikarenakan demi menjaga kestabilan suatu bangsa dan negara maka Hak Negara ini diperlukan. Berikut hak negara :
  • Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 
  • Hak untuk dibela (pasal 27 ayat 3) 
  • Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat 1) 
  • Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat (pasal 33 ayat 2 dan 3) 


4. Kewajiban Negara
  • Menjamin persamaan kedudukan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 
  • Menjamin kehidupan dan pekerjaan rakyatnya (pasal 27 ayat 2) 
  • Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28) 
  • Menjamin HAM (pasal 28L ayat 4) 
  • Menjamin kemerdekaan agama (pasal 29 ayat 2) 
  • Menjamin pendidikan (pasal 31 ayat 2) 


5. Dasar Hukum dan Kewajiban Warga Negara
  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26-34 
  • UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM 
  • UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan 
  • UU No. 11 Tahun 2004 Tentang kovenan hak sipil dan politik 
  • UU No. 12 Tahun 2004 Tentang kovenan hak bidang sosial budaya dan ekonomi 

Demikianlah artikel tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca setia blog pustaka ilmu. Terimakasih

Post a Comment for "Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Dasar Hukumnya"