Macam-Macam hukum beserta penjelasannya

Hukum merupakan sistem aturan yang mengatur kegiatan sosial dalam masyarakat. Di dalam hukum terdapat beberapa macam hukum yang berbeda-beda, diantaranya adalah:
  • Hukum penal (hukum pidana) adalah hukum yang mengatur tentang tindakan-tindakan yang dianggap merugikan orang lain atau negara, serta sanksi yang diberikan kepada pelakunya.
  • Hukum perdata (hukum kekayaan) adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara individu atau badan hukum dalam hal kekayaan, kewajiban, hak-hak, dan kepentingan lainnya.
  • Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang organisasi, tata cara, dan cara kerja negara, serta hubungan antara negara dengan warga negaranya.
  • Hukum internasional adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara, serta hubungan antara negara dengan organisasi internasional lainnya.
  • Hukum agama adalah hukum yang berdasarkan ajaran agama tertentu dan mengatur tentang hubungan antara individu dengan Tuhan, serta hubungan antarindividu dalam masyarakat yang terikat oleh agama yang sama.
  • Hukum adat adalah hukum yang berlaku di suatu masyarakat yang terikat oleh tradisi dan kebiasaan yang telah ada sejak lama. Hukum adat biasanya tidak tertulis dan berlaku secara lisan.
Banyak sekali macam-macam hukum yang sesegera mungkin dikenal salah satu : hukum didasarkan bentuknya, sumbernya, masaserta tempat berlakunya, sifatnya, metode mempertahankannya, wujudnya, serta didasarkan isinya. buat lebih jelasnya, mari kita simak penjelasannya.

Macam-Macam hukum beserta penjelasannya

Berikut ini Macam-Macam Hukum beserta penjelasannya.

1. didasarkan bentuknya

a. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan layaknya misal : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana serta hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

b. Hukum tak tertulis adalah hukum yang tak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum habit yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun taktercantumkan, akan tapi masih berlaku dan masih ditaati layaknya halnya peraturan perundangan. layaknya misal : hukum habit / adat suatu area atau masyarakat tak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.


2. didasarkan sumbernya.
  • Hukum undang-undang, adalah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan
  • Hukum adat, adalah hukum yang Berposisi dalam peraturan-peraturan adat. 
  • Hukum traktat, adalah hukum yang dibentuk pasal ada suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. 
  • Hukum jurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk pasal keputusan hakim. 
  • Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat sebagian para ahli hukum yang tertermasyhur pasal pengetahuannya. 

3. didasarkan masa serta tempat berlakunya

*) didasarkan masa berlakunya, hukum terbagi menjadi tiga yaitu :
  • Ius constitutum, Ius constituendum serta Hukum asasi 
  • Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu area tertentu
  • Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku buat waktu yang akan datang
  • Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun

*) didasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi dua yaitu : hukum nasional, hukum internasional serta hukum asing
  • Hukum nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu Negara. 
  • Hukum internasional adalah hukum yang memanage kaitan dalam negara-negara di dunia atau kaitan antar negara di sunia. 
  • Hukum asing adalah hukum yang berlaku di Negara asing.

4. didasarkan sifatnya
  • Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang mempunyai paksaan secara mutlak dalam kondisi apapun. 
  • Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang bisa disampingkan atau dihiraukan bila pihak-pihak yang berkaitan telahmembuat/memiliki peraturan sendiri. 

5. didasarkan metode mempertahankannya
  • Hukum material, merupakan hukum yang memuat semua peraturan yang memanage mengenai kepentingan 

Demikianlah artikel tentang Macam-Macam hukum beserta penjelasannya, semoga bisa menjadi informasi yang bermanfaat untuk para pembaca setia blog pustaka ilmu. Jangan lupa untuk di share dan memberi komentar pada kolom yang telah disediakan. Terimakasih

Post a Comment for "Macam-Macam hukum beserta penjelasannya"